LEMBAGA PEMBIAYAAN
YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PERTANIAN
Tugas ini guna untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah
Kredit dan Perbankan
oleh dosen
DONI SAHAT TUA MANALU, SE. M. Si.
OLEH:
NAMA : YUTAM
NPM : A123011
PRODI : MANAJEMEN PEMASARAN
POLITEKNIK
AGROINDUSTRI SANG HYANG SERI
SUKAMANDI – SUBANG
2014
Kata pengantar
Puji
dan syukur penulis ucapka kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan
hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang di berikan tepat pada waktunya,
dan tidak lupa ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya dari penulis kepada dosen yang telah ikut membantu dalam
menyelesaikan tugas ini.
Dalam menyelesaikan tugas ini,
penulis juga mengambil bahan dari internet, dan dengan membuat makalah ini
penulis banyak mendapat wawasan baru serta pengetahuan tentang lembaga pembiayaan
untuk pertanian.
Mungkin makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan serta kesalahan, baik kata-kata atau pun bahasa, untuk itu
penulis mohon kritik dan sarannya yang bersifat membangun, agar kedepannya
dapat lebih baik lagi. Hanya ini sepatah kata-kata dari penulis, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Sukamandi,
Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Sampul
Depan............................................................................................................
i
Kata
Pengantar..........................................................................................................
ii
Daftar
Isi....................................................................................................................
iii
Bab
I Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang.....................................................................................................
1
1.2.Rumusan Masalah................................................................................................
2
1.3.Tujuan
................................................................................................................. 2
Bab
II Isi
2.1.Koperasi Unit Desa ............................................................................................. 3
2.2.KUD Getasan ..................................................................................................... 7
2.3.Industri Inti ......................................................................................................... 12
2.4.Syarat Pendirian Koperasi .................................................................................. 13
2.5.Pengesahan
Badan Hukum ................................................................................. 17
Bab III Penutup
Kesimpulan
............................................................................................................... 21
Daftar
Pustaka .......................................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Koperasi
merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan
kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk
tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian.
Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani
maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa.
Sejalan
dengan pengertian Koperasi Indonesia tersebut, maka pemerintah menganjurkan
untuk membentuk KUD sebagai wahana penghimpunan potensi ekonomi
masyarakat pedesaan. Karena masyarakat miskin sebagian terbesar
berada di wilayah pedesaan, maka pengembangan tersebut amat strategis dalam
program-program pemerataan menuju perwujudan keadilan sosial. Seperti
yang dikemukakan oleh Nugroho (2001) bahwa KUD mempunyai tujuan yang tidak
hanya untuk mendukung proyek pembangunan di bidang pertanian, tapi juga di
sektor-sektor pertanian seperti pedagang eceran, perusahaan kecil, industri
rumah tangga dan sebagainya. Koperasi juga menawarkan kredit berupa
barang-barang pertanian seperti pupuk, bibit, dan lain-lain. Selain itu ,
KUD juga membantu para anggotanya untuk menjual hasil produksinya.
Usaha
dalam bidang pertanian merupakan kegiatan yang banyak menghadapi kendala
diantaranya adalah penerapan manajemen pertanian, permodalan, informasi,
tingkat pendidikan dan teknologi. KUD merupakan salah satu upaya untuk
mengatasi kendala yang dihadapi oleh petani tersebut, namun sampai saat ini
peran yang diharapkan oleh KUD belum bisa dilaksanakan dengan baik dan bahkan
banyak KUD yang tidak bisa menjalankan fungsinya.
Dalam
praktikum ini mahasiswa diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam rangka
untuk meningkatkan kinerja Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagai seorang mahasiswa
khususnya mahasiswa pertanian, kajian mengenai koperasi pertanian sangatlah
penting untuk dipelajari sehingga dapat diketahui perkembangannya.
Sistem
Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu
organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan
suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka
segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga
tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar
stakeholders tersebut.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud KUD?
2. Bagaimana
permasalahan yang terjadi dalam KUD Getasan?
3. Terdapat
didaerah mana kah KUD Getasan tersebut?
1.3.Tujuan
1. Mengetahui
pengertian KUD
2. Mengetahui
permasalahan yang terjadi dalam KUD Getasan
3. Mengetahui
daerah KUD Getasan
BAB II
ISI
2.1.Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD
melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya
:
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian, melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian, misalnya Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani),
penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan
lain - lain.
Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) merupakan lembaga di
pedesaan yang merupakan gabungan dari Kelompok-Kelompok Tani. Saat ini
pemerintah melalui PUAP meluncurkan dana yang lumayan banyak untuk Petani
melalui GAPOKTAN. Dana yang di hibahkan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan
ekonomi petani miskin yang ada di pedesaan, oleh sebab itu proses
pengadministrasian kegiatan yang mendapat dukungan dana tersebut perlu
diilakukan sebaik mungkin agar sumber dana yang tersedia dapat bermanfaaat
secara maksimal.
Kegiatan pembukuan Gapoktan biasanya terbagi dalam dua
kelompok yaitu pembukuan non keuangan yang biasa di pegang oleh
sekretaris dan pembukuan keuangan atau biasa disebut dengan akuntansi yang dikelola oleh bendahara, Kegiatan pembukuan tersebut merupakan
proses identifikasi, mengukur dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan
untuk mempertimbangkan dalam mengambil keputusan oleh para pemakainya.
Dari buku-buku administrasi termasuk buku keuangan yang
dimiliki Gapoktan,
pada umumnya masih jarang diisi oleh pengurus Gapoktan .
Hal ini disebabkan karena pengurus Gapoktan menganggap bahwa pengisian buku
keuangan sangat rumit dan belum menyadari pentingnya pembukuan keuangan bagi Gapoktan dan
kelompok . Dana-dana
yang diterima maupun yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan Gapoktan dicatat tidak sistematis atau bahkan
tidak dicatat. Akibatnya sering keadaan keuangan Gapoktan tidak jelas dan terjadi kekeliruan
perhitungan. Oleh karena itu, catatan keuangan kelompok sangat diperlukan bagi Gapoktan , terutama untuk Gapoktan yang ingin mengembangkan usahanya dan
mengembangkan dana Gapoktan
/dana bersama Gapoktan
.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi
Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD - KUD. Di
tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
2.1.1. Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi
Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha
simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan
produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau
kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut
mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai
unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau
usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan
secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu,
maka hal itu baru harus dibentuk unit.
2.1.2. Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3
UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran
Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan
perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan
kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
2.1.3. Cara Meningkatkan Koperasi Unit Desa
Cara
peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1. Bentuk
koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan
prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu
modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha
baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2. Jangan
membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih
besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3. Perlu
dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional.
4. Perlu
penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau
perkebunan jika ada.
5. Arahkan
warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk
menggunakan pupuk organik.
6. Semua
warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan
warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena
ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV, majalah atau Koran.
2.1.4. Manfaat Koperasi Unit Desa
Manfaat yang diberikan KUD dalam
pembangunan masyarakat pedesaan:
A. KUD
sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa.
B. KUD
sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen.
C. KUD
sudah mampu mengembangkan industri kecil dan pengerajin.
D. KUD
memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
E. KUD
mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja.
2.1.5. Fungsi Koperasi Unit Desa
Fungsi
koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
A. Memberi
kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan.
B. Penyediaan
dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari.
C. Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi.
D. Kegiatan
perekonomian lainnya sesuai dengan Inpres No. 2 tahun 1978.
2.1.6. Peranan Koperasi Unit Desa
Peranan
koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain
1.
Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga
memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan.
2.
Mengurangi kebocoran nilai tambah sektor pertanian,
dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi.
3.
Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah
agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar.
4.
Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah
agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar.
5.
Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh
anggota masyarakat berpendaptan rendah
b. Peranan sekunder antara lain
1.
Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai
lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh
pengusaha kecil.
2.
Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi
kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah.
2.2.KUD
Getasan
KUD Getasan beralamat di
Dusun Pendingan, Desa Sumagawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah Koperasi ini mulai berdiri pada tanggal 12 Juni 1974 dengan no badan
hukum 8724/BH/VI/1975/tanggal 6 Januari 1975. Pada tahun 1990 merupakan tahun
mandiri koperasi ini. Latar belakang berdirinya koperasi ini adalah adanya
kurangnya koordinasi dalam menghimpun produk susu yang dihasilkan dari
peternakan sapi perah yang banyak terdapat di kecamatan Getasan.
Adapun pendiri KUD Getasan adalah 5 orang yang
mempunyai pekerjaan yang berbeda-beda yaitu
- Margono (Pegawai Pemb. Masyarakat Desa)
- Sastro Miharjo (Tani)
- Soekimin (Pegawai kecamatan)
- Buhadi (Pedagang)
- Sunardi (Kepala Desa Getasan)
Wilayah kerja meliputi 13
desa di kecamatan Getasan yaitu desa Getasan, Desa Wates, Desa Kopeng, Desa
Batur, Desa Tajuk, Desa Samirono, Desa Jetak, Desa Sumogawe, Desa Polobogo,
Desa Manggihan, Desa Ngrawan, Desa Nogosaren dan Desa Tolokan.
Kepengurusan KUD Getasan dari periode
1999 – 2003 adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : Mustiyo
Darmin berasal dari Desa
Sumogawe
Sekretaris :
Sri Utami
S
berasal dari Desa Getasan
Bendahara :
Widodo
berasal dari Desa Sumogawe
Dengan jumlah manager 1 orang dan karyawan 25
orang
Reorganisasi terjadi akhir tahun 2003,
pengurus KUD Getasan mengalami perubahan yaitu ketua umum diganti menjadi ketua
I dan Ketua II dengan susunan kepengurusan periode 2004 – 2008 adalah sebagai
berikut:
Ketua
I
: Joko Hariyanto
Ketua
II
: Mulyono HP
Sekretaris
: Sri Utami Sukarnawati
Bendahara
: Suko Hartono
Pembantu Umum :
Suwar
Dengan jumlah manager tetap 1 orang, tetapi
untuk karyawan menjadi 29 orang.
KUD Getasan mempunyai badan
pengawas dengan masa jabatan 3 tahun. Badan pengawas bertugas untuk mengawasi
dan memberikan pertimbangan – pertimbangan dalam menyelesaikan suatu masalah.
Untuk masa jabatan tahun 2004 – 2006 Badan pengawas terdiri dari 3 orang yaitu
- Sarjono (Ketua)
- Marsan (anggota)
- Karmin (anggota)
Keanggotaan KUD Getasan
bersifat terbuka dan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Berikut
ini adalah tabel tentang jumlah anggota KUD Getasan dari tahun ke tahun.
Tabel 1 Jumlah anggota KUD
Getasan
Tahun
|
Anggota
|
|
Pasif
|
Aktif
|
|
1999
|
1654
|
127
|
2000
|
1656
|
132
|
2001
|
1659
|
139
|
2002
|
2025
|
141
|
2003
|
2025
|
199
|
Sumber: Data Sekunder
Koperasi Unit Desa Getasan
mempunyai bidang usaha yang bermacam-macam yang menangani permasalahan yang ada
di Kecamatan Getasan mengenai sapi perah. Bidang Usaha tersebut adalah: Bidang
Usaha Persusuan, Bidang Usaha Makanan Ternak, Bidang Usaha Listrik, Bidang
Usaha Simpan Pinjam, Bidang Usaha Listrik Gangguan, Bidang Usaha Inseminasi
Buatan (IB).
Karyawan KUD Getasan sejumlah 24 orang terdiri
dari administrasi atau karyawan teknis. Karyawan tersebut adalah sebagai
berikut:
- Manager : Sri Wahyuni, SE
- Kasir : Harnani
- Juru Buku : Nurwati D.M
- KUT +BBM : Setyowati H
- Unit KSP : Sutaryoko
- Unit Listrik : Nurul Isnaini
- Unit Susu : Sunardi, Joko Siswoyo, Rukiman, Sukamdi, Suwandi, Paryono, Rasidin, Edi Rarbowo, Subadi
- Unit PMT : Marsudi, Supriyanto
- Unit S/P : Retno H.P
10. Unit Gangguan : Sri
Widodo, Harmin, Muhadi
11.
Suyanto
: Pesuruh
12. Unit IB
: Pasmin, Andreas
Rapat Anggota Tahunan KUD Getasan
terakhir dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2005, bertempat di
gedung pertemuan KUD Getasan. Peserta rapat terdiri dari anggota,
pengurus, tamu undangan dan badan pengawas KUD Getasan. RAT bermaksud untuk
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus KUD Getasan tentang
pelaksanaan kerja tahun buku 2004. RAT ini bertujuan dan penyampaian rencana
kerja pengurus KUD Getasan tahun 2005 dan rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja KUD Getasan tahun 2005.
Bidang Permodalan KUD
Getasan terdiri atas dua sumber modal yaitu modal sendiri yang meliputi :
simpanan pokok , simpanan wajib , simpanan sukarela dan cadangan. Modal
dari luar berupa hutang jangka panjang dan hutang jangka pendek.
Peternak sapi perah sebagai
pemasok bahan baku, merupakan aspek penting dalam pendukung kekuatan klaster
industri persusuan. Peternakan sapi perah merupakan penyedia utama bahan baku
susu sebagai komoditas usaha persusuan. Sebagian besar peternak sapi perah di
Kabupaten Semarang adalah peternak rakyat dengan skala kepemilikan kecil yaitu
6 ekor. Berdasarkan survei yang telah dilakukan pada 50 orang peternak di
Kabupaten Semarang, rata-rata kepemilikan ternak oleh peternak tesebut adalah
sapi laktasi dengan persentase sebesar 63,83%, sedangkan paling sedikit adalah
sapi jantan karena sebagian besar peternak menggunakan inseminasi buatan untuk
mengawinkan sapinya.
Rata-rata kepemilikan sapi
perah sebanyak 658 ekor, sedangakan rata-rata kepemilikan sapi laktasi sebanyak
420 ekor. Prasetyo (2008) menyatakan kepemilikan sapi di Jawa Tengah rata-rata
2 sampai 5 ekor. Produksi susu rata-rata di tingkat peternakan rakyat yaitu ±
2,54 l/ekor/hari. Pada tingkat peternak, selalu didorong untuk menghasilkan
susu dengan kualitas dan kuantitas yang baik agar mendapatkan harga beli yang
tinggi. Inovasi sangat diperlukan dalam usaha memperoleh kualitas susu yang
memenuhi standar dan kuantitas yang tinggi.
Hasil rata-rata sebanyak
57,57% peternak di Kabupaten Semarang mengadopsi inovasi dalam manajemen
pemeliharaan sapi perah. Tingkat adopsi penggunaan pakan konsentrat sebagai
pakan memiliki persentase paling tinggi yaitu sebanyak 100%, diikuti dengan
rumput unggul dan inseminasi buatan (IB) sebanyak 96%, sedangkan penggunaan
leguminosa, silase, milk can, dan recording masih di bawah 50% .
Tingkat adopsi untuk recording atau pencatatan kurang dari 50% dan
pencatatan yang dilakukan oleh peternak masih sebatas tanggal kawin dan tanggal
lahir. Persentase peternak yang melakukan adopsi penerapan penggunaan milk
can kurang dari 50%. Hasil tersebut menunjukkan masih banyak peternak yang
tidak menggunakan milk can dalam menampung dan menyetorkan susu.
Peternak menggunakan ember
plastik dan atau drum plastik untuk menampung dan menyetorkan susu. Alat-alat berbahan
plastik tersebut sangat rentan dalam menjaga susu dari kontaminasi mikrobia dan
kotoran. Ironisnya, dalam observasi ditemui pula peternak yang menggunakan
ember plastik bekas cat tembok untuk menampung susu. Bahkan ember tersebut
terlihat sangat kotor bagian luarnya.
Alat yang standar untuk
menampung susu adalah milk can yang terbuat dari stainless steel.
Peternak masih enggan menggunakan milk can karena harganya yang relatif
mahal (Rp200.000,00 – Rp500.000,00) sehingga mereka lebih memilih ember plastik
yang lebih murah. Peternak yang mengadopsi penggunaan pakan legume dan silase
kurang dari 15%. Hal tersebut dikarenakan masih sangat terbatasnya tanaman
leguminosa seperti kaliandra, desmodium, rendeng kacang tanah, dan lainnya,
yang terdapat di sekitar lokasi beternak. Legum dicirikan memiliki kandungan
protein yang cukup tinggi yaitu sekitar 15% sampai 30%.
2.3.Industri inti
Industri inti yang termasuk
dalam klaster persusuan Jawa Tengah yaitu penampung susu yang menyetor susu ke
IPS yang berbentuk koperasi. Koperasi susu memiliki peran yang besar dalam
memasarkan susu dari peternak rakyat (Rusdiana dan Sejati, 2009). Susu yang
diproduksi peternak untuk sampai ke koperasi ada yang melalui loper, kelompok
tani ternak (KTT), ataupun langung ke koperasi. Terdapat enam buah koperasi
susu, satu buah Gabungan Kelompok Tani Ternak (Gapoktan), dan satu buah KTT
yang memakai Delivery Order (DO) KUD lain yang ada di Kabupaten
Semarang.
Gapoktan harus bekerja sama
dengan koperasi untuk menyetor ke IPS karena IPS mengadakan perjanjian
kerjasama dengan koperasi. Untuk itu, koperasi yang diajak bekerjasama akan
mendapatkan insentif dari pembayaran susu yang dilakukan oleh IPS. Penjualan
susu dari peternak ke pengumpul ataupun koperasi, saat ini tidak berdasar bahwa
penyetor harus merupakan anggota koperasi tersebut. Koperasi susu saat ini
bersaing satu sama lain untuk mendapatkan pasokan susu dari peternak dan
pengumpul skala kecil ataupun loper.
Peternak biasanya mencari pembeli
yang memberikan harga lebih tinggi, namun ada pula alas an lain yaitu pembeli
(koperasi atau pengumpul lainnya) yang bersedia memberikan pinjaman pada
peternak dengan pembayarannya diambil dari pembayaran susu. Jumlah susu yang
diproduksi oleh peternakan rakyat dan disetor ke koperasi susu untuk kemudian
disetor ke IPS termasuk fluktuatif.
Penyetor susu ke IPS yang
terdapat di Kabupaten Semarang beserta rataan produksinya setiap hari. Supplier
susu segar bagi IPS tersebut memperoleh pasokan susu dari peternak di
daerah sekitar Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Rendahnya rata-rata
produksi susu (8,30±2,54 l/ekor/hari) dan banyaknya pesaing dalam mendapatkan
pasokan susu membuat seringkali kesulitan dalam pemenuhan kuota kuantitas susu.
Berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan produksi susu,karena
kebutuhan susu masyarakat masih tinggi dan kuota penerimaan susu oleh IPS belum
terpenuhi.
Kualitas susu yang diterima
oleh IPS pada bulan September tahun 2011 sebagian besar memenuhi standar yang
ditentukan oleh IPS, demikian pula rata-ratanya. Kandungan protein dari
beberapa koperasi tidak memenuhi standar minimal yang ditentukan oleh IPS, akan
tetapi masih ditoleransi untuk diterima, dengan konsekuensi harga yang lebih
rendah sesuai dengan kualitasnya.
Hal tersebut menunjukkan
bahwa masih diperlukan peningkatan kualitas susu di tingkat koperasi agar
memenuhi standar kualitas yang ditentukan. Kualitas susu segar sangat
mempengaruhi hasil olahan dari susu (Hanuš et al., 2004). Rendahnya
rata-rata kualitas protein tersebut dapat disebabkan oleh rendahnya kualitas
susu di tingkat peternak maupun penanganan susu oleh koperasi.
Dari peternak sampai
dikonsumsi, kualitas susu merupakan tanggung jawab produsen, penyalur,
pengolah, distributor, dan retailer (Hassan et al., 2009). Cara untuk
mengatasi hal ini yaitu dengan membina dan memantau peternak dalam manajemen
pemeliharaan sapi perah dan pasca panen susu serta melakukan penanganan
pengumpulan susu yang tepat oleh koperasi.
2.4.Syarat Pendirian Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No.79/1958 menyebutkan
pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal
7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal
20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil
mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi telah di putuskan
dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang
undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi
telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat
secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah
di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.
2.4.1.
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri
berbagai macam tahap.
Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena
untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai
25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus
koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
Kemudian koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang
isinya antara lain :
1.
Nama koperasi, tempat kedudukan dan
daerah bekerja
2.
Maksud dan tujuan
3.
Ketegasan usaha
4.
Syarat syarat keanggotaan
5.
Ketetapan tentang permodalan
6.
Peraturan tanggungan keanggotaan
7.
Peraturan tentang pimpinan koperasi dan
kekuasaan anggota
8.
Penetapan tahun buku
9.
Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan
pada akhir tahun buku
10.
Ketentuan soal sisa kekayaan bila
koperasi di bubarkan.
2.4.2.
Keanggotaan koperasi
Sesuai dengan UU No
25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya anggota 20
orang dan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.
Dewasa
dan mampu melakukan tindakan hukum
2.
Menyetujui
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi
3.
Sanggup
dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
2.4.3.
Kewajiban dan hak anggota koperasi
Kewajiban
anggota koperasi
Ditegaskan
dalam pasal 20 UU No. 25/1992
kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
1.
Melunasi
simpanan pokok sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan
bersama dalam rapat anggota
2.
Mentaati
semua landasan, azas dan sandi dasar koperasi serta peraturan yang telah
ditetapkan koperasi
3.
Menghadiri
rapat anggota dan turut aktif dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota.
Hak
anggota koperasi
Hak anggota koperasi antara lain:
1.
Berbicara
dalam rapat anggota untuk mengemukakan usulan atau pendapat
2.
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
3.
Meminta
diadakan rapat anggota bila diperlukan
4.
Mendapatkan
pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
5.
Mengawasi
jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dan anggaran
dasar koperasi.
2.4.4.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.maka setiap kebijakan yang berlaku harus
melalui persetujuan rapat anggota koperasi.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk
oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan
koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Menurut Garayon dan Mohn pengurus
koperasi memiliki fungsi yaitu:
A.
Sebagai
pusat pangambil kekuasaan tertinggi
B.
Sebagai
pemberi nasehat
C.
Sebagai
pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya
D.
Sebagai
penjaga keseimbangan organisasi
E.
Sebagai
symbol
Syarat-syarat
Pengurus
A.
Turut
mengambil bagian dalam usaha koperasi
B.
Dapat
menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
C.
Mengerti
dan memiliki pengalaman tentang organisasi koperasi
D.
Mematuhi
keputusan rapat pengurus
E.
Bersifat
jujur
F.
Bersedia
menerima kemajuan dan perubahan
Tugas
dan Kewajiban Pengurus
Pengurus koperasi bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah:
A.
Mengatur
kebijaksanaan guna melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam
rapat anggota
B.
Mengatur
pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi anggota
C.
Menyelenggarakan
rapat anggota
D.
Memberikan
pertanggung jawaban pada rapat anggota
E.
Wajib
memelihara buku daftar anggota dan pengurus
F.
Mewakili
koperasi dimuka dan diluar pengadilan.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja pengurus. Pengawas berhak mendapatkan setiap
laporan pengurus, tapi harus merahasiakan dari pihak ketiga.
2.4.5.
Sisa
Hasil Usaha
Didalam koperasi tidak dikenal istilah
“keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai pengertian
yang lain dari pada pengertian umum.
Menurut
pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 “sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi
Didalam tiap - tiap koperasi
seharusnya sudah ditentukan bagaimana
cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha
koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.
Cara pembagian sisa hasil usaha
sebagai berikut :
Ø 25%
untuk cadangan
Ø 30%
untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
Ø 20%
untuk anggota penyimpan
Ø 10%
untuk dana pengurus
Ø 5%
untuk dana karyawan
Ø 5%
untuk dana pendidikan koperasi
Ø 2,5%
untuk dana sosial
Ø 2,5%
untuk dana pembangunan daerah kerja.
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 2 “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata - mata
berdasrkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.5.Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian
koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai
berikut:
A.
Pendiri
atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan
akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan:
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal
minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan
pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran
surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang
diketahui oleh camat.
B.
Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
C.
Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
D.
Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
Ø Tidak bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Ø Tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan.
E.
Pejabat
selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
F.
Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat atas nama Menteri.
G.
Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
H.
Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
I.
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
J.
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
K.
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20
orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang
pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah
berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di
wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten), serta
memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda - tangani
akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta
koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD
melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya
:
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian, melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian, misalnya Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani),
penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan
lain - lain.
Peternak menggunakan ember
plastik dan atau drum plastik untuk menampung dan menyetorkan susu. Alat-alat
berbahan plastik tersebut sangat rentan dalam menjaga susu dari kontaminasi
mikrobia dan kotoran. Ironisnya, dalam observasi ditemui pula peternak yang
menggunakan ember plastik bekas cat tembok untuk menampung susu. Bahkan ember
tersebut terlihat sangat kotor bagian luarnya.
KUD Getasan beralamat di
Dusun Pendingan, Desa Sumagawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah Koperasi ini mulai berdiri pada tanggal 12 Juni 1974 dengan no badan
hukum 8724/BH/VI/1975/tanggal 6 Januari 1975. Pada tahun 1990 merupakan tahun
mandiri koperasi ini. Latar belakang berdirinya koperasi ini adalah adanya
kurangnya koordinasi dalam menghimpun produk susu yang dihasilkan dari
peternakan sapi perah yang banyak terdapat di kecamatan Getasan.
DAFTAR PUSTAKA
http://pertaniansehat.com/program-pemberdayaan/pemberdayaan-petani-sehat/binaan/koperasi-gapoktan-tani-sehat-kedungbokor-brebeshttp://shellapaditadharma.blogspot.com/2012/05/keberadaan-koperasi-dan-kud-di-desa.html
http://www.kampoengternak.or.id/koperasi-gapoktan-al-ikhwan-sukaraharja-cianjur.html
http://www.suaramerdeka.com/harian/0411/27/kot31.htm
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/koperasi-pertanian-di-kud-getasan-dan-koperasi-kendali-harta-pt-coca-cola-botling-indonesia-bidang-kajian-sistem-informasi-manajemen-kabupaten-semarang-propinsi-jawa-tengah/
wordpress.com/2013/01/18