Jumat, 02 Januari 2015

LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PERTANIAN

 yutampadan


LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PERTANIAN
Tugas ini guna untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah 
 Kredit dan Perbankan
oleh dosen
DONI SAHAT TUA MANALU, SE. M. Si.

OLEH:









   NAMA  : YUTAM
   NPM      : A123011
   PRODI  : MANAJEMEN PEMASARAN


POLITEKNIK AGROINDUSTRI SANG HYANG SERI
SUKAMANDI – SUBANG
                                                   2014



Kata pengantar

Puji dan syukur penulis ucapka kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang di berikan tepat pada waktunya, dan tidak lupa ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya dari penulis  kepada dosen yang telah ikut membantu dalam menyelesaikan tugas ini.
            Dalam menyelesaikan tugas ini, penulis juga mengambil bahan dari internet, dan dengan membuat makalah ini penulis banyak mendapat wawasan baru serta pengetahuan tentang lembaga pembiayaan untuk pertanian.
            Mungkin makalah ini masih terdapat banyak kekurangan serta kesalahan, baik kata-kata atau pun bahasa, untuk itu penulis mohon kritik dan sarannya yang bersifat membangun, agar kedepannya dapat lebih baik lagi. Hanya ini sepatah kata-kata dari penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.






                                                                        Sukamandi,  Oktober 2014


                                                                                             Penulis

DAFTAR ISI
Sampul Depan............................................................................................................ i
Kata Pengantar.......................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan
1.1.Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3.Tujuan .................................................................................................................  2
Bab II Isi
2.1.Koperasi Unit Desa .............................................................................................  3
2.2.KUD Getasan .....................................................................................................  7
2.3.Industri Inti .........................................................................................................  12
2.4.Syarat Pendirian Koperasi ..................................................................................  13
2.5.Pengesahan Badan Hukum .................................................................................  17
Bab III Penutup
Kesimpulan ...............................................................................................................  21
Daftar Pustaka ..........................................................................................................  22





BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa.
Sejalan dengan pengertian Koperasi Indonesia tersebut, maka pemerintah menganjurkan untuk membentuk KUD sebagai wahana penghimpunan potensi ekonomi masyarakat  pedesaan.  Karena masyarakat miskin sebagian terbesar berada di wilayah pedesaan, maka pengembangan tersebut amat strategis dalam program-program pemerataan menuju perwujudan keadilan sosial.  Seperti yang dikemukakan oleh Nugroho (2001) bahwa KUD mempunyai tujuan yang tidak hanya untuk mendukung proyek pembangunan di bidang pertanian, tapi juga di sektor-sektor pertanian seperti pedagang eceran, perusahaan kecil, industri rumah tangga dan sebagainya.  Koperasi juga menawarkan kredit berupa barang-barang pertanian seperti pupuk, bibit, dan lain-lain.  Selain itu , KUD juga membantu para anggotanya untuk menjual hasil produksinya.
Usaha dalam bidang pertanian merupakan kegiatan yang banyak menghadapi kendala diantaranya adalah penerapan manajemen pertanian, permodalan, informasi, tingkat pendidikan dan teknologi. KUD merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh petani tersebut, namun sampai saat ini peran yang diharapkan oleh KUD belum bisa dilaksanakan dengan baik dan bahkan banyak KUD yang tidak bisa menjalankan fungsinya.
Dalam praktikum ini mahasiswa diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagai seorang mahasiswa khususnya mahasiswa pertanian, kajian mengenai koperasi pertanian sangatlah penting untuk dipelajari sehingga dapat diketahui perkembangannya.
Sistem Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar stakeholders tersebut.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud KUD?
2.      Bagaimana permasalahan yang terjadi dalam KUD Getasan?
3.      Terdapat didaerah mana kah KUD Getasan tersebut?
1.3.Tujuan
1.      Mengetahui pengertian KUD
2.      Mengetahui permasalahan yang terjadi dalam KUD Getasan
3.      Mengetahui daerah KUD Getasan






BAB II
ISI
2.1.Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
  • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya Gapoktan (Gabungan  Kelompok Tani), penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain - lain.
Gapoktan (Gabungan  Kelompok Tani) merupakan lembaga di pedesaan yang merupakan gabungan dari Kelompok-Kelompok Tani. Saat ini pemerintah melalui PUAP meluncurkan dana yang lumayan banyak untuk Petani melalui GAPOKTAN. Dana yang di hibahkan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi petani miskin yang ada di pedesaan, oleh sebab itu proses pengadministrasian kegiatan yang mendapat dukungan dana tersebut perlu diilakukan sebaik mungkin agar sumber dana yang tersedia dapat bermanfaaat secara maksimal.
Kegiatan pembukuan Gapoktan biasanya terbagi dalam dua kelompok yaitu pembukuan non keuangan  yang biasa di pegang  oleh sekretaris dan pembukuan keuangan atau biasa disebut dengan akuntansi yang dikelola oleh bendahara, Kegiatan pembukuan tersebut merupakan proses identifikasi, mengukur dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan untuk mempertimbangkan dalam mengambil keputusan oleh para pemakainya.
Dari buku-buku administrasi termasuk buku keuangan yang dimiliki Gapoktan, pada umumnya masih jarang diisi oleh pengurus Gapoktan .
Hal ini disebabkan karena pengurus Gapoktan   menganggap bahwa pengisian buku keuangan sangat rumit dan belum menyadari pentingnya pembukuan keuangan bagi Gapoktan dan kelompok .  Dana-dana yang diterima maupun yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan Gapoktan dicatat tidak sistematis atau bahkan tidak dicatat.  Akibatnya sering keadaan keuangan   Gapoktan tidak jelas dan terjadi kekeliruan perhitungan. Oleh karena itu, catatan keuangan kelompok sangat diperlukan bagi Gapoktan , terutama untuk Gapoktan yang ingin mengembangkan usahanya dan mengembangkan dana Gapoktan /dana bersama Gapoktan .
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD - KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
2.1.1.      Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
2.1.2.      Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
2.1.3.      Cara Meningkatkan Koperasi Unit Desa
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1.      Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2.      Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3.      Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional.
4.      Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5.      Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
6.      Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV, majalah atau Koran.
2.1.4.      Manfaat Koperasi Unit Desa
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
A.    KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa.
B.     KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen.
C.     KUD sudah mampu mengembangkan industri kecil dan pengerajin.
D.    KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
E.     KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja.
2.1.5.      Fungsi Koperasi Unit Desa
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
A.    Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan.
B.     Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari.
C.     Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
D.    Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Inpres No. 2 tahun 1978.
2.1.6.      Peranan Koperasi Unit Desa
Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a.      Peranan primer antara lain
1.      Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan.
2.      Mengurangi kebocoran nilai tambah sektor pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi.
3.      Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar.
4.      Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar.
5.      Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah
b.      Peranan sekunder antara lain
1.      Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil.
2.      Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah.
2.2.KUD Getasan
KUD Getasan beralamat di Dusun Pendingan, Desa Sumagawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Koperasi ini mulai berdiri pada tanggal 12 Juni 1974 dengan no badan hukum 8724/BH/VI/1975/tanggal 6 Januari 1975. Pada tahun 1990 merupakan tahun mandiri koperasi ini. Latar belakang berdirinya koperasi ini adalah adanya kurangnya koordinasi dalam menghimpun produk susu yang dihasilkan dari peternakan sapi perah  yang banyak terdapat di kecamatan Getasan.
Adapun pendiri KUD Getasan adalah 5 orang yang mempunyai pekerjaan yang berbeda-beda yaitu
  1. Margono (Pegawai Pemb. Masyarakat Desa)
  2. Sastro Miharjo (Tani)
  3. Soekimin (Pegawai kecamatan)
  4. Buhadi (Pedagang)
  5. Sunardi (Kepala Desa Getasan)
Wilayah kerja meliputi 13 desa di kecamatan Getasan yaitu desa Getasan, Desa Wates, Desa Kopeng, Desa Batur, Desa Tajuk, Desa Samirono, Desa Jetak, Desa Sumogawe, Desa Polobogo, Desa Manggihan, Desa Ngrawan, Desa Nogosaren dan Desa Tolokan.
Kepengurusan KUD Getasan  dari periode 1999 – 2003 adalah sebagai berikut:
Ketua Umum   : Mustiyo Darmin          berasal dari Desa Sumogawe
Sekretaris         : Sri Utami S                 berasal dari Desa Getasan
Bendahara        : Widodo                      berasal dari Desa Sumogawe
Dengan jumlah manager 1 orang dan karyawan 25 orang
Reorganisasi terjadi akhir tahun 2003, pengurus KUD Getasan mengalami perubahan yaitu ketua umum diganti menjadi ketua I dan Ketua II dengan susunan kepengurusan periode 2004 – 2008 adalah sebagai berikut:
Ketua I                        : Joko Hariyanto
Ketua II                       : Mulyono HP
Sekretaris                    : Sri Utami Sukarnawati
Bendahara                   : Suko Hartono
Pembantu Umum        : Suwar
Dengan jumlah manager tetap 1 orang, tetapi untuk karyawan menjadi 29 orang.
KUD Getasan mempunyai badan pengawas dengan masa jabatan 3 tahun. Badan pengawas bertugas untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan – pertimbangan dalam menyelesaikan suatu masalah. Untuk masa jabatan tahun 2004 – 2006 Badan pengawas terdiri dari 3 orang yaitu
  1. Sarjono (Ketua)
  2. Marsan (anggota)
  3. Karmin (anggota)
Keanggotaan KUD Getasan bersifat terbuka dan dari tahun ke tahun mengalami  peningkatan. Berikut ini adalah tabel tentang jumlah anggota KUD Getasan dari tahun ke tahun.
Tabel 1 Jumlah anggota KUD Getasan
Tahun
Anggota
Pasif
Aktif
1999
1654
127
2000
1656
132
2001
1659
139
2002
2025
141
2003
2025
199
Sumber: Data Sekunder
Koperasi Unit Desa Getasan mempunyai bidang usaha yang bermacam-macam yang menangani permasalahan yang ada di Kecamatan Getasan mengenai sapi perah. Bidang Usaha tersebut adalah: Bidang Usaha Persusuan, Bidang Usaha Makanan Ternak, Bidang Usaha Listrik, Bidang Usaha Simpan Pinjam, Bidang Usaha Listrik Gangguan, Bidang Usaha Inseminasi Buatan (IB).
Karyawan KUD Getasan sejumlah 24 orang terdiri dari administrasi atau karyawan teknis. Karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Manager                : Sri Wahyuni, SE
  2. Kasir                      : Harnani
  3. Juru Buku              : Nurwati D.M
  4. KUT +BBM          : Setyowati H
  5. Unit KSP               : Sutaryoko
  6. Unit Listrik            : Nurul Isnaini
  7. Unit Susu               : Sunardi, Joko Siswoyo, Rukiman, Sukamdi,    Suwandi, Paryono, Rasidin, Edi Rarbowo, Subadi
    1. Unit PMT              : Marsudi, Supriyanto
    2. Unit S/P                 : Retno H.P
10.  Unit Gangguan       : Sri Widodo, Harmin, Muhadi
11.  Suyanto                   : Pesuruh
12.  Unit IB                    : Pasmin, Andreas
Rapat Anggota Tahunan KUD Getasan terakhir dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2005, bertempat di gedung pertemuan KUD Getasan.  Peserta rapat terdiri dari anggota, pengurus, tamu undangan dan badan pengawas KUD Getasan. RAT bermaksud untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus KUD Getasan tentang pelaksanaan kerja tahun buku 2004. RAT ini bertujuan dan penyampaian rencana kerja pengurus KUD Getasan tahun 2005 dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KUD Getasan tahun 2005.
Bidang Permodalan KUD Getasan terdiri atas dua sumber modal yaitu modal sendiri yang meliputi : simpanan pokok , simpanan wajib , simpanan sukarela dan cadangan.  Modal dari luar berupa hutang jangka panjang dan hutang jangka pendek.
Peternak sapi perah sebagai pemasok bahan baku, merupakan aspek penting dalam pendukung kekuatan klaster industri persusuan. Peternakan sapi perah merupakan penyedia utama bahan baku susu sebagai komoditas usaha persusuan. Sebagian besar peternak sapi perah di Kabupaten Semarang adalah peternak rakyat dengan skala kepemilikan kecil yaitu 6 ekor. Berdasarkan survei yang telah dilakukan pada 50 orang peternak di Kabupaten Semarang, rata-rata kepemilikan ternak oleh peternak tesebut adalah sapi laktasi dengan persentase sebesar 63,83%, sedangkan paling sedikit adalah sapi jantan karena sebagian besar peternak menggunakan inseminasi buatan untuk mengawinkan sapinya.
Rata-rata kepemilikan sapi perah sebanyak 658 ekor, sedangakan rata-rata kepemilikan sapi laktasi sebanyak 420 ekor. Prasetyo (2008) menyatakan kepemilikan sapi di Jawa Tengah rata-rata 2 sampai 5 ekor. Produksi susu rata-rata di tingkat peternakan rakyat yaitu ± 2,54 l/ekor/hari. Pada tingkat peternak, selalu didorong untuk menghasilkan susu dengan kualitas dan kuantitas yang baik agar mendapatkan harga beli yang tinggi. Inovasi sangat diperlukan dalam usaha memperoleh kualitas susu yang memenuhi standar dan kuantitas yang tinggi.
Hasil rata-rata sebanyak 57,57% peternak di Kabupaten Semarang mengadopsi inovasi dalam manajemen pemeliharaan sapi perah. Tingkat adopsi penggunaan pakan konsentrat sebagai pakan memiliki persentase paling tinggi yaitu sebanyak 100%, diikuti dengan rumput unggul dan inseminasi buatan (IB) sebanyak 96%, sedangkan penggunaan leguminosa, silase, milk can, dan recording masih di bawah 50% . Tingkat adopsi untuk recording atau pencatatan kurang dari 50% dan pencatatan yang dilakukan oleh peternak masih sebatas tanggal kawin dan tanggal lahir. Persentase peternak yang melakukan adopsi penerapan penggunaan milk can kurang dari 50%. Hasil tersebut menunjukkan masih banyak peternak yang tidak menggunakan milk can dalam menampung dan menyetorkan susu.
Peternak menggunakan ember plastik dan atau drum plastik untuk menampung dan menyetorkan susu. Alat-alat berbahan plastik tersebut sangat rentan dalam menjaga susu dari kontaminasi mikrobia dan kotoran. Ironisnya, dalam observasi ditemui pula peternak yang menggunakan ember plastik bekas cat tembok untuk menampung susu. Bahkan ember tersebut terlihat sangat kotor bagian luarnya.
Alat yang standar untuk menampung susu adalah milk can yang terbuat dari stainless steel. Peternak masih enggan menggunakan milk can karena harganya yang relatif mahal (Rp200.000,00 – Rp500.000,00) sehingga mereka lebih memilih ember plastik yang lebih murah. Peternak yang mengadopsi penggunaan pakan legume dan silase kurang dari 15%. Hal tersebut dikarenakan masih sangat terbatasnya tanaman leguminosa seperti kaliandra, desmodium, rendeng kacang tanah, dan lainnya, yang terdapat di sekitar lokasi beternak. Legum dicirikan memiliki kandungan protein yang cukup tinggi yaitu sekitar 15% sampai 30%.
2.3.Industri inti
Industri inti yang termasuk dalam klaster persusuan Jawa Tengah yaitu penampung susu yang menyetor susu ke IPS yang berbentuk koperasi. Koperasi susu memiliki peran yang besar dalam memasarkan susu dari peternak rakyat (Rusdiana dan Sejati, 2009). Susu yang diproduksi peternak untuk sampai ke koperasi ada yang melalui loper, kelompok tani ternak (KTT), ataupun langung ke koperasi. Terdapat enam buah koperasi susu, satu buah Gabungan Kelompok Tani Ternak (Gapoktan), dan satu buah KTT yang memakai Delivery Order (DO) KUD lain yang ada di Kabupaten Semarang.
Gapoktan harus bekerja sama dengan koperasi untuk menyetor ke IPS karena IPS mengadakan perjanjian kerjasama dengan koperasi. Untuk itu, koperasi yang diajak bekerjasama akan mendapatkan insentif dari pembayaran susu yang dilakukan oleh IPS. Penjualan susu dari peternak ke pengumpul ataupun koperasi, saat ini tidak berdasar bahwa penyetor harus merupakan anggota koperasi tersebut. Koperasi susu saat ini bersaing satu sama lain untuk mendapatkan pasokan susu dari peternak dan pengumpul skala kecil ataupun loper.
Peternak biasanya mencari pembeli yang memberikan harga lebih tinggi, namun ada pula alas an lain yaitu pembeli (koperasi atau pengumpul lainnya) yang bersedia memberikan pinjaman pada peternak dengan pembayarannya diambil dari pembayaran susu. Jumlah susu yang diproduksi oleh peternakan rakyat dan disetor ke koperasi susu untuk kemudian disetor ke IPS termasuk fluktuatif.
Penyetor susu ke IPS yang terdapat di Kabupaten Semarang beserta rataan produksinya setiap hari. Supplier susu segar bagi IPS tersebut memperoleh pasokan susu dari peternak di daerah sekitar Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Rendahnya rata-rata produksi susu (8,30±2,54 l/ekor/hari) dan banyaknya pesaing dalam mendapatkan pasokan susu membuat seringkali kesulitan dalam pemenuhan kuota kuantitas susu. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan produksi susu,karena kebutuhan susu masyarakat masih tinggi dan kuota penerimaan susu oleh IPS belum terpenuhi.
Kualitas susu yang diterima oleh IPS pada bulan September tahun 2011 sebagian besar memenuhi standar yang ditentukan oleh IPS, demikian pula rata-ratanya. Kandungan protein dari beberapa koperasi tidak memenuhi standar minimal yang ditentukan oleh IPS, akan tetapi masih ditoleransi untuk diterima, dengan konsekuensi harga yang lebih rendah sesuai dengan kualitasnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan peningkatan kualitas susu di tingkat koperasi agar memenuhi standar kualitas yang ditentukan. Kualitas susu segar sangat mempengaruhi hasil olahan dari susu (Hanuš et al., 2004). Rendahnya rata-rata kualitas protein tersebut dapat disebabkan oleh rendahnya kualitas susu di tingkat peternak maupun penanganan susu oleh koperasi.
Dari peternak sampai dikonsumsi, kualitas susu merupakan tanggung jawab produsen, penyalur, pengolah, distributor, dan retailer (Hassan et al., 2009). Cara untuk mengatasi hal ini yaitu dengan membina dan memantau peternak dalam manajemen pemeliharaan sapi perah dan pasca panen susu serta melakukan penanganan pengumpulan susu yang tepat oleh koperasi.
2.4.Syarat Pendirian Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No.79/1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.




2.4.1.      Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1.      Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2.      Maksud dan tujuan
3.      Ketegasan usaha
4.      Syarat syarat keanggotaan
5.      Ketetapan tentang permodalan
6.      Peraturan tanggungan keanggotaan
7.      Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8.      Penetapan tahun buku
9.      Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10.  Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.
2.4.2.      Keanggotaan koperasi
Sesuai dengan UU No 25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya anggota 20 orang dan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.      Dewasa dan mampu melakukan tindakan hukum
2.      Menyetujui landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi
3.      Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
2.4.3.      Kewajiban dan hak anggota koperasi
               Kewajiban anggota koperasi
               Ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
1.      Melunasi simpanan pokok sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan bersama dalam rapat anggota
2.      Mentaati semua landasan, azas dan sandi dasar koperasi serta peraturan yang telah ditetapkan koperasi
3.      Menghadiri rapat anggota dan turut aktif dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota.
Hak anggota koperasi
Hak anggota koperasi antara lain:
1.      Berbicara dalam rapat anggota untuk mengemukakan usulan atau pendapat
2.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
3.      Meminta diadakan rapat anggota bila diperlukan
4.      Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
5.      Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dan anggaran dasar koperasi.
2.4.4.      Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.maka setiap kebijakan yang berlaku harus melalui persetujuan rapat anggota koperasi.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Menurut Garayon dan Mohn pengurus koperasi memiliki fungsi yaitu:
A.    Sebagai pusat pangambil kekuasaan tertinggi
B.     Sebagai pemberi nasehat
C.     Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya
D.    Sebagai penjaga keseimbangan organisasi
E.     Sebagai symbol
Syarat-syarat Pengurus
A.    Turut mengambil bagian dalam usaha koperasi
B.     Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
C.     Mengerti dan memiliki pengalaman tentang organisasi koperasi
D.    Mematuhi keputusan rapat pengurus
E.     Bersifat jujur
F.      Bersedia menerima kemajuan dan perubahan
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pengurus koperasi bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
A.    Mengatur kebijaksanaan guna melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
B.     Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi anggota
C.     Menyelenggarakan rapat anggota
D.    Memberikan pertanggung jawaban pada rapat anggota
E.     Wajib memelihara buku daftar anggota dan pengurus
F.      Mewakili koperasi dimuka dan diluar pengadilan.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tapi harus merahasiakan dari pihak ketiga.

2.4.5.      Sisa Hasil Usaha
            Didalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai pengertian yang lain dari pada pengertian umum.
            Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 “sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
            Didalam tiap - tiap koperasi seharusnya  sudah ditentukan bagaimana cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.
            Cara pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
Ø  25%    untuk cadangan
Ø  30%    untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
Ø  20%     untuk anggota penyimpan
Ø  10%     untuk dana pengurus
Ø  5%       untuk dana karyawan
Ø  5%       untuk dana pendidikan koperasi
Ø  2,5%    untuk dana sosial
Ø  2,5%    untuk dana pembangunan daerah kerja.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 2 “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata - mata berdasrkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.5.Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut:  
A.    Pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan:
1.      Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat.
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.      Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.      Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.  Mengisi formulir isian data koperasi.
11.  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
B.     Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
C.     Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
D.    Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
Ø  Tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Ø  Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
E.     Pejabat selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
F.      Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat atas nama Menteri.
G.    Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
H.    Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
I.       Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
J.       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
K.    Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda - tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.










BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
  • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya Gapoktan (Gabungan  Kelompok Tani), penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain - lain.
Peternak menggunakan ember plastik dan atau drum plastik untuk menampung dan menyetorkan susu. Alat-alat berbahan plastik tersebut sangat rentan dalam menjaga susu dari kontaminasi mikrobia dan kotoran. Ironisnya, dalam observasi ditemui pula peternak yang menggunakan ember plastik bekas cat tembok untuk menampung susu. Bahkan ember tersebut terlihat sangat kotor bagian luarnya.
KUD Getasan beralamat di Dusun Pendingan, Desa Sumagawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Koperasi ini mulai berdiri pada tanggal 12 Juni 1974 dengan no badan hukum 8724/BH/VI/1975/tanggal 6 Januari 1975. Pada tahun 1990 merupakan tahun mandiri koperasi ini. Latar belakang berdirinya koperasi ini adalah adanya kurangnya koordinasi dalam menghimpun produk susu yang dihasilkan dari peternakan sapi perah  yang banyak terdapat di kecamatan Getasan.

DAFTAR PUSTAKA
http://pertaniansehat.com/program-pemberdayaan/pemberdayaan-petani-sehat/binaan/koperasi-gapoktan-tani-sehat-kedungbokor-brebes
http://shellapaditadharma.blogspot.com/2012/05/keberadaan-koperasi-dan-kud-di-desa.html
http://www.kampoengternak.or.id/koperasi-gapoktan-al-ikhwan-sukaraharja-cianjur.html
http://www.suaramerdeka.com/harian/0411/27/kot31.htm
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/koperasi-pertanian-di-kud-getasan-dan-koperasi-kendali-harta-pt-coca-cola-botling-indonesia-bidang-kajian-sistem-informasi-manajemen-kabupaten-semarang-propinsi-jawa-tengah/
wordpress.com/2013/01/18